Divonis 6 Tahun Penjara, Bambang Kayun Bereaksi Begini

Divonis 6 Tahun Penjara, Bambang Kayun Bereaksi Begini
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2018 AKBP Bambang Kayun ditemui usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, pada persidangan Kamis, 10 Agustus 2023, JPU menuntut Bambang Kayun dihukum 10 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider delapan bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 57,126 miliar.

Bambang Kayun juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.126.300.000 subsider lima tahun penjara.

Dalam perkara ini, Bambang Kayun didakwa menerima suap senilai Rp 57,1 miliar untuk melakukan pengurusan perkara di Mabes Polri.

Tujuan pemberian suap tersebut adalah untuk membantu Emylia Said dan Herwansyah, yang keduanya saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri, dalam mengurus perkara pidana umum di Bareskrim Mabes Polri, yaitu mengondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum.

Selain menerima uang senilai total Rp 1,66 miliar dan satu unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp 476,3 juta, Bambang juga menerima uang dari PT Aria Citra Mulia, PT Eminence Martime Indonesia dan PT Maju Maritim Indonesia yang merupakan perusahaan terafiliasi dengan Emylia Said dan Herwansyah lewat transfer atas nama Yayanti (teman dekat Bambang) sebanyak 28 kali transaksi selama periode 2016 hingga 2021 senilai total Rp 55,15 miliar. (antara/jpnn)

AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News