Divonis 6 Tahun Penjara, Dewie Limpo: Saya Bukan Koruptor
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo menangis usai divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/6).
Vonis dijatuhkan terkait suap anggaran proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Selain divonis penjara enam tahun, Dewie dan sang staf Bambang Wahyu Hadi dipidana denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Dewie Limpo tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Anak buah Wiranto di Partai Hanura ini mengaku bukan koruptor. "Demi rakyat saya dipenjara. Tapi saya tidak korupsi, saya bukan koruptor," kata Dewie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6).
Dia merasa sebagai korban. "Sudah diberhentikan sebagai anggota DPR, saya pun dipenjara," kata adik kandung Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo itu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo menangis usai divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani