Divonis 6 Tahun, Zumi Zola Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Sabtu, 15 Desember 2018 – 19:46 WIB
Dalam amar putusannya, majelis hakim meyakini Zumi Zola terbukti bersalah menyuap 53 anggota DPRD Jambi sebesar Rp 16,34 miliar diduga untuk meloloskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi TA 2017-2018.
Zumi Zola juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 40 miliar lebih dan satu unit mobil Alphard dari sejumlah pengusaha dan kontraktor di Jambi.
Gratifikasi dari Afif Firmansyah Rp 34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp 2,7 miliar, dan Arfan Rp 3 miliar, USD 30 ribu serta SGD100 ribu. Gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utang saat kampanye sebagai calon gubernur Jambi. (cuy/jpnn)
Selain 6 tahun penjara, Zumi Zola didenda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bekas Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Bebas dari Lapas
- Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor
- Nurdin Abdullah Bebas Bersyarat, Kadir Pakai Istilah Obral Remisi
- Mantan Anggota DPRD Jambi Ini Dijebloskan ke Rutan KPK
- KPK Eksekusi Mantan Pejabat Disdikpora DIY Edy Wahyudi ke Lapas Sukamiskin
- Ratusan Napi di Sukamiskin Mendapat Remisi Lebaran 2023