Divonis 8 Bulan, Iyek Bebas Bulan Depan
Kamis, 26 Juni 2008 – 10:17 WIB
![Divonis 8 Bulan, Iyek Bebas Bulan Depan](https://cloud.jpnn.com/photo/uploads/berita/dir26062008/img2606200847441.jpg)
Ahmad Albar di usai pembacaan vonis di PN Depok. Foto: JP.
DEPOK – Pengadilan Negeri Depok memvonis rocker gaek, Ahmad Albar, hukuman 8 bulan penjara serta denda Rp 6 juta subsider tiga bulan terkait kasus narkoba, Rabu (25/6). Hukuman tersebut sudah dipotong masa tahanan selama tujuh bulan. Maka, pria kelahiran Surabaya, 61 tahun lalu yang akrab disapa Iyek itu tinggal menjalani sisanya. ”Saya menghargai keputusan (hakim) saja. Walaupun saya tidak merasa bersalah, tapi keputusan hakim harus tetap dihargai,” ujar vokalis grup band God Bless itu usai sidang. Di belakangnya, putra Iyek, Fachry Albar, langsung mencium pipi kanan sang kekasih, Marsha Timothy. Teman-temannya yang lain turut bertepuk tangan bahkan ada yang tertawa lepas. Seperti diketahui, Iyek pada November 2007 ditangkap Polisi karena memiliki satu butir ekstasi dan dituduh menyembunyikan buronan kasus narkoba, Jetli Candra alias Cece.
Putusan pengadilan yang diketuai majelis hakim Zaenuddin itu memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa yaitu satu tahun ditambah denda Rp 10 juta. Maka, usai palu hakim diketuk tiga kali, wajah Iyek terlihat senang.
Baca Juga:
Pada sidang kemarin, Iyek memang didukung teman-teman sesama artis mulai dari gitaris God Bless, Ian Antono bersama Bassist Doni Fatah, Evie Tamala, pasangan Pangky Suwito Yati Oktavia, pasangan Hengky Tornado dan Bebi Selvia, Camelia Malik, Okan Cornelius, Addie MS, Oddie Agam, Okan Cornelius, Ferry Irawan, Jane Shalimar, tidak lupa perempuan yang disebut-sebut calon istri Iyek, Dewi.
Iyek mengatakan, meski senang atas putusan tersebut, dirinya masih dirugikan. Pria berambut kribo itu merasa tidak melakukan semua tuduhan hakim yang membuatnya divonis 8 bulan. ”Kan ada beberapa pasal ya. Saya merasa sebetulnya tidak melakukan itu. Siapa yg memiliki ekstasi itu nggak jelas,” ucapnya.
Baca Juga:
Maka, ada tiga dakwaan yang dikenakan kepadanya. Dakwaan pertama primer adalah pasal 59 ayat 1 Undang Undang nomor 5 1997 tentang Psikotropika. Namun dakwaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim. Dakwaan subsidernya, pasal 60 ayat 5 undang undang yang sama dinyatakan terbukti.
DEPOK – Pengadilan Negeri Depok memvonis rocker gaek, Ahmad Albar, hukuman 8 bulan penjara serta denda Rp 6 juta subsider tiga bulan terkait
BERITA TERKAIT
- KPK Sinyalir Uang Jutaan Dolar dari Izin Tambang era Rita Mengalir ke Japto dan Ahmad Ali
- KPK Sinyalir Satori dan Heri Gunawan Selewengkan Dana CSR BI Lewat Yayasan
- KPK Telusuri Aset Wali Kota Semarang Hevearita, Potensi Penyitaan Menguat
- Pemerintah Tekankan Kebijakan Kontrol GGL, Cegah Risiko Penyakit Kardiovaskular
- 1,5 Tahun Jabat Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana: Pusing, Banyak Permasalahan
- Diskusi Soal Asas Dominus Litis di Manado, Mahasiswa Teriak Modus Tikus Berdasi