Divonis 8 Bulan Penjara, Habib Rizieq Bersikap Seperti Ini, Aziz Yanuar Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/5) menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq agar dihukum 2 tahun penjara.
Merespons putusan itu, tokoh asal Petamburan tersebut menyatakan masih pikir-pikir, apakah menerima vonis atau mengajukan banding.
Respons itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
"Masih pikir-pikir," kata Aziz kepada JPNN.com, Jumat (28/5) malam.
Saat ini, lanjut pria yang juga pernah menjabat Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu, tim penasihat hukum belum memutusan untuk mengajukan banding atau tidak.
"Tim kuasa hukum dan HRS dkk belum ada keputusan," ujar Aziz Yanuar.
Namun demikian, secara pribadi, sarjana hukum Universitas Pancasila itu menyatakan bisa menerima vonis hakim untuk kliennya itu.
Begini respons Habib Rizieq Shihab terkait vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya, dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Gandeng Katar Kelurahan Petamburan, PLN Indonesia Power UBH Wujudkan Sekolah Gratis
- 2 Anak SMK di Grogol Petamburan Tertipu, Hp Raib, Begini Modus Pelaku Ojol
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi