Divonis 8 Tahun, Briptu FHU Terancam Dipecat, Kasusnya Bikin Malu Polri

Divonis 8 Tahun, Briptu FHU Terancam Dipecat, Kasusnya Bikin Malu Polri
Suasana sidang putusan Briptu FHU terdakwa kasus asusila yang divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung, Kamis (9/9). Foto: SC radarlampungtv

jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Seorang oknum polisi berinisial Briptu FHU terdakwa kasus asusila divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung, Kamis (9/9).

Vonis majelis hakim tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Tak hanya itu, oknum polisi tersebut terancam dipecat dari kesatuannya.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap korban berinisial MW, perawat puskesmas di Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara, pada Maret 2021 lalu.

“Atas perkara tersebut terdakwa divonis dengan delapan tahun penjara,” ujar Hakim Ketua PN Kotabumi, Muamar A.M Fariq, Kamis (9/9).

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa mengaku pikir-pikir.

Peristiwa memilukan itu berawal saat terdakwa menjemput korban dari puskesmas tempatnya bertugas dengan cara paksa.

Selanjutnya membawa korban ke salah satu dan melakukan aksi asusila terhadap korban. Kemudian kasus itu dilaporkan korban ke Polda Lampung.

Seorang oknum polisi berinisial Briptu FHU terdakwa kasus asusila divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung, Kamis (9/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News