Divonis 8 Tahun, Briptu FHU Terancam Dipecat, Kasusnya Bikin Malu Polri
jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Seorang oknum polisi berinisial Briptu FHU terdakwa kasus asusila divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung, Kamis (9/9).
Vonis majelis hakim tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Tak hanya itu, oknum polisi tersebut terancam dipecat dari kesatuannya.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap korban berinisial MW, perawat puskesmas di Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara, pada Maret 2021 lalu.
“Atas perkara tersebut terdakwa divonis dengan delapan tahun penjara,” ujar Hakim Ketua PN Kotabumi, Muamar A.M Fariq, Kamis (9/9).
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa mengaku pikir-pikir.
Peristiwa memilukan itu berawal saat terdakwa menjemput korban dari puskesmas tempatnya bertugas dengan cara paksa.
Selanjutnya membawa korban ke salah satu dan melakukan aksi asusila terhadap korban. Kemudian kasus itu dilaporkan korban ke Polda Lampung.
Seorang oknum polisi berinisial Briptu FHU terdakwa kasus asusila divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung, Kamis (9/9).
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
- Briptu FH Tega Hajar Anak di Bawah Umur, Begini Jadinya
- Briptu FH Aniaya Anak di Bawah Umur, Polda Malut Langsung Ambil Tindakan Tegas