Divonis 8 Tahun, Briptu FHU Terancam Dipecat, Kasusnya Bikin Malu Polri
Jumat, 10 September 2021 – 17:45 WIB

Suasana sidang putusan Briptu FHU terdakwa kasus asusila yang divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung, Kamis (9/9). Foto: SC radarlampungtv
Sementara itu, Kasi Propam Polres Lampung Utara, Iptu Joni Charter membenarkan FHU merupakan anggota aktif yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Lampung Utara.
Terkait vonis 8 tahun, dia menegaskan akan segera mengirimkan hasil inkrahnya yang bersangkutan ke Bid Propam Polda Lampung untuk diproses.
Baca Juga: Surat Keputusan dari Kapolda Turun, Bripka Ahmad dan Bripda Riki Langsung Dipecat
“Hasil inkrah ini akan segera kami serahkan ke Bid Propam Polda Lampung, dan yang bersangkutan kemungkinan akan dipecat,” ujarnya.(radarlampungtv)
Seorang oknum polisi berinisial Briptu FHU terdakwa kasus asusila divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung, Kamis (9/9).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Wakapolda Jateng Siap Bertindak Tegas Atasi Maraknya Kasus Polisi Nakal
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar