Divonis 8 Tahun, Oknum Polisi Narkobaan Dipecat
jpnn.com - SELUMA TIMUR - Polres Seluma, Bengkulu kembali memecat personelnya. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kali ini dijatuhkan pada Brigadir Polisi Angga Haris.
Keputusan pemecatan ini diambil setelah dilaksanakannya sidang kode etik di ruang Sidang Propam Polda Bengkulu Kemarin. Brigadir Angga Haris sendiri sudah divonis putusan Pengadilan Negeri Bengkulu No 172/Pid.Sus/2015.
“Jika melihat dari syarat PTDH yang diatur dalam peraturan pemerintah No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, terduga pelanggar telah memenuhi syarat PTDH tersebut,” ujar Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono SIK SH MH kepada BE (Jawa Pos Group).
Dibeberkan Kapolres dalam PP tersebut, juga sudah jelas tertera dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas polri.
Serta juga melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b PERKAP No 14 / 2011 dengan bunyi wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan POLRI.
“Kita hanya merekomendasikan bahwa yang bersangkutan tidak layak dipertahankan jadi anggota POLRI PTDH,” tegasnya.
Ditegaskan, pemecatan juga dilakukan mengingat vonis yang dijatuhkan hakim pengadilan kepada personil ini sendiri selama 8 tahun, karena terbukti terlibat dalam kasus narkoba. Sebelumnya oknum polisi Polres Seluma tersebut diringkus oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Bengkulu. (333/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bentrokan Pendukung Paslon Pilkada Puncak Jaya: 7 Rumah Dibakar, 1 Nyawa Melayang
- Demi Penghematan Anggaran, Gubernur Terpilih Kepri Tolak Mobil Dinas Baru
- SMB II Palembang Siap Menyandang Status Bandara Internasional
- Siswa SMKN di Pekanbaru Demo Gegara Tak Bisa Daftar SNBP, Disdik Lakukan Investigasi
- Kapolsek Meninggal di Rumah Dinas, Polres Inhil Berduka
- DBD di Sumsel Sepanjang 2024 Mencapai 6.263 Kasus, 37 Orang Meninggal Dunia