Divonis 8 Tahun Penjara, Brigadir AS Langsung Dipecat dari Kepolisian
jpnn.com, OGAN ILIR - Polres Ogan Ilir kembali memecat anggotanya yang terlibat narkoba. Oknum polisi yang dipecat tersebut adalah Brigadir AS yang sehari-hari bertugas di Mapolres Ogan Ilir.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut dilakukan Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Yuskar Efendi, di halaman Mapolres Ogan Ilir, Senin (22/2).
“Ini merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan, tidak perlu lagi terjadi penggunaan narkoba di Polres OI,” harap Yuskar.
Diterangkan Yuskar, pada tanggal 18 Maret 2021 lalu, pihaknya menerima salinan Surat Keputusan Kapolda Sumsel dengan No. Kep/178/II/2021 tertanggal 24 Februari 2021 tentang PTDH Brigadir AS.
Yang bersangkutan, terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 1 tahun 2003 dan atau Pasal 7 ayat (1) Hurup B, hurup A Pasal 21 (4) Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Narkotika.
Baca Juga: Dua Wanita Cantik Ini Dijemput Polisi Usai Berbuat Aksi Tak Terpuji
“Selain di PTDH, yang bersangkutan juga divonis delapan tahun penjara. Sayangi dirimu dan keluargamu. Jauhi Narkoba,” pesan Yuskar.(ety/sumeks.co)
Polres Ogan Ilir kembali memecat anggotanya yang terlibat narkoba. Oknum polisi tersebut adalah Brigadir AS yang sehari-hari bertugas di Mapolres Ogan Ilir.
Redaktur & Reporter : Budi
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba