Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah: Saya Tidak Punya Niat Buruk
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu masing-masing selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan," ucap Hakim Rianto dalam persidangan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Riza: Semua Demi PT Timah dan Masyarakat
Dalam tanggapannya, Riza menyatakan menerima keputusan tersebut meski merasa ironis harus menghadapi hukuman atas niat baiknya untuk perusahaan dan masyarakat.
“Saya tidak punya niat buruk. Semua hanya untuk menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan produksi PT Timah. Inilah yang harus saya alami, tetapi saya ikhlas karena Tuhan tahu niat saya,” ungkap Riza.
Kuasa hukumnya, Andi Ahmad menegaskan selama persidangan tidak terbukti adanya keuntungan pribadi yang diperoleh Riza dari tindakan tersebut.
“Dia ikhlas, karena dalam persidangan tidak terbukti menerima uang untuk kepentingan pribadi. Ini hal yang penting untuk nama baik dia. Semua yang dia lakukan demi hanya keuntungan PT Timah saja,” ujar Andi.
Ini tanggapan eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani atas vonis 8 tahun penjara kepada dirinya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- Bahas Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah, PERPAT Bangka Belitung Ajukan RDP
- Soal Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Bakal Dilaporkan ke Polda Babel
- Ahli Mempertanyakan Validitas Data Kerugian Negara Rp 271 Triliun di Kasus Timah
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi