Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah: Saya Tidak Punya Niat Buruk
Senin, 30 Desember 2024 – 19:23 WIB

Eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12). Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com
Andi juga menyoroti PT Timah membeli dari masyarakat, karena masyarakat sangat bergantung pada aktivitas tambang untuk kelangsungan hidup mereka.
“Kalau ini dipermasalahkan, bagaimana nasib masyarakat? Mereka sangat bergantung pada tambang timah,” imbuhnya. (mar1/jpnn)
Ini tanggapan eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani atas vonis 8 tahun penjara kepada dirinya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kasus Timah, Ahli Menyoroti Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Polemik Tata Niaga Timah Akibat Ketidakjelasan Regulasi Berdampak pada Perekonomian Masyarakat Babel
- Harvey Moeis Kembali Jadi Perbincangan, Ini Sebabnya
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat