Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah: Saya Tidak Punya Niat Buruk

Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah: Saya Tidak Punya Niat Buruk
Eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12). Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

Andi juga menyoroti PT Timah membeli dari masyarakat, karena masyarakat sangat bergantung pada aktivitas tambang untuk kelangsungan hidup mereka.

“Kalau ini dipermasalahkan, bagaimana nasib masyarakat? Mereka sangat bergantung pada tambang timah,” imbuhnya. (mar1/jpnn)

Ini tanggapan eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani atas vonis 8 tahun penjara kepada dirinya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News