Divonis 9 Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti Ajukan Banding

Pada 2023 menerima sekitar Rp 5 miliar.
Total uang pemotongan yang diterima terdakwa selama rentang waktu tersebut Rp 17,28 miliar.
Kedua, Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku Kepala Perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti Rp 750 juta.
PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jamaah umrah program pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan biaya menggunakan APBD 2022.
PT TMT memberangkatkan 250 jemaah.
Muhammad Adil selaku bupati meminta fee Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.
Ketiga, Muhammad Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023 memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa Rp 1,1 miliar, dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2022.
Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil divonis 9 tahun penjara. Dia menyatakan banding atas vonis Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru, Riau, itu.
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma