Divonis Bebas, Bos Asindo Tetap Dicekal
Jumat, 25 November 2011 – 10:26 WIB

Divonis Bebas, Bos Asindo Tetap Dicekal
MAKASSAR--Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan, Komisaris Utama PT Asindo, John Lucman dan bos PT Karunia Sejati (Asindo Group), Frans Tunggono, dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Makassar, hakim memutuskan dengan putusan onslag. Utang pokok mencapai Rp28 miliar. Jika digabung dengan bunga dari denda pembayaran yang sudah jatuh tempo sebesar 1,5 persen maka total utang bos Asindo itu mencapai Rp110 miliar. Kendati majelis hakim telah memberikan putusan onslag, namun, penasihat hukum terdakwa tetap menyatakan tidak puas atas keputusan tersebut.
Putusan onslag yang dikeluarkan majelis hakim yang dipimpin, A Makkasau, dikarenakan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik keterangan saksi, saksi ahli, terdakwa, dan lainnya menunjukkan dalam kasus tersebut memang terdapat perbuatan namun perbuatan tersebut bukan suatu tindak pidana.
Perkara yang menjerat bos Asindo cs ini, bergulir di pengadilan sejak Februari lalu. Dalam perkara ini kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana penipuan miliaran rupiah. Mereka dilaporkan PT Roda Mas Baja Inti dikarenakan tidak mampu melunasi utang pembelian besi baja untuk pembangunan Carrefour, Panakukkang Square, Ace Hardware, dan Ramayana.
Baca Juga:
MAKASSAR--Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan, Komisaris Utama PT Asindo, John Lucman dan bos PT Karunia Sejati (Asindo Group), Frans Tunggono,
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jabar Bawa Kasus Ancaman Pembunuhan Terhadap Dedi Mulyadi ke Jalur Hukum
- Konsulen Anestesi RSMH Palembang Perundung Dokter PPDS Unsri Dinonaktifkan
- Perhutani Bakal Sanksi Tegas Tempat Wisata Alam yang Melanggar Aturan
- Pesan Wabup Syairi Saat Penyerahan SK CPNS & PPPK: Menjadi ASN Bukan Hanya Status Pekerjaan
- Dedi Mulyadi Menunggak Pajak Mobil Mewah, Kacau
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia