Divonis Bebas, Bos Asindo Tetap Dicekal
Jumat, 25 November 2011 – 10:26 WIB
"Saya serahkan sepenuhnya kepada klien saya. Secara pribadi, saya tidak puas dengan putusan majelis hakim. Kenapa" Karena saya menginginkan klien saya ini harus bebas murni," terang, PH Asindo, Tajuddin Rachman. Terpisah, Kasi Pidum Kejari Makassar, A Muldani Fajrin, secara tegas menyatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi.
Baca Juga:
"Kami akan kasasi. Dalam kasasi nanti kami akan ungkap pertimbangannya. Sah-sah saja kalau hakim menganggap langkah yang ditempuh mereka sudah benar. Tapi, bagaimana pun kami menilai ada kesalahan penafsiran dalam memutus perkara ini. Itu akan dituang dalam pertimbangan kami nanti," bebernya.
Mengenai apakah perkara tersebut akan dilakukan eksaminasi, menurut, Muldani, eksaminasi merupakan hal yang rutin. Eksaminasi dilakukan jika memang ditemukan ada kejanggalan. Lantas bagaimana dengan pencekalan bos Asindo tersebut. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Irsan Z Djafar, menambahkan, pencekalan masih tetap berlaku.
Karena itu, pihaknya meminta agar pihak yang terkait tetap mematuhi hal itu. "Kenapa masih dicekal" Karena jaksa masih akan melakukan upaya hukum lagi. Yakni, kasasi. Dengan begitu, perkara ini masih berlanjut. Intinya, pencekalan tetap berlaku," tandasnya. Pencekalan kedua terdakwa ini tertuang dalam SK Jaksa Agung dengan dua nomor berbeda.
MAKASSAR--Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan, Komisaris Utama PT Asindo, John Lucman dan bos PT Karunia Sejati (Asindo Group), Frans Tunggono,
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius