Divonis Bebas, Bos Asindo Tetap Dicekal
Jumat, 25 November 2011 – 10:26 WIB

Divonis Bebas, Bos Asindo Tetap Dicekal
Yakni, nomor kep 107/D/DSP.3/04/2011, 8 April, dan 108/D/DSP.3/04/2011, 8 April. Sedianya, Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan 494/R.4/Dsp.2/03/2011 dan 495/R.4/Dsp.2/03/2011. KepJA ini berlaku selama satu tahun. Itu berarti pencekalan keduanya baru berakhir 8 April 2012 mendatang, sambil menunggu hasil keputusan upaya kasasi yang dilakukan jaksa. (abg)
MAKASSAR--Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan, Komisaris Utama PT Asindo, John Lucman dan bos PT Karunia Sejati (Asindo Group), Frans Tunggono,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tutup TPS Ilegal, Agung Nugroho Instruksikan Tanam Pohon
- Asyik Berkemah di Karanganyar, Wisatawan Tewas Tertimpa Pohon
- PSI DKI Kritik Pramono, Jangan Undang Warga dari Luar Kota Setelah Lebaran
- Ribuan Wisatawan Tercatat Kunjungi Malioboro saat Libur Lebaran
- Arus Mudik & Balik Lebaran 2025, Jumlah Penumpang Bandara SMB II Palembang Meningkat 4,2 Persen
- Pemudik Mulai Kembali ke Bandung, Begini Kondisi Arus Balik di Jalur Nagreg