Divonis Bebas, Eks Wawako Medan Sujud
Sabtu, 28 Mei 2011 – 17:29 WIB
MEDAN-Mantan Wali Kota Medan Drs H Ramli Lubis MM dinyatakan tidak terubukti bersalah secara sah dan menyakinkan dalam kasus ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) Tahun 2004. “Saudara tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi ini. Untuk itu, terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” kata majelis hakim yang diketuai Sugiyanto SH dalam amar putusannya, seperti diberitakan Sumut Pos (Grup JPNN). Tidak banyak yang disampaikan, Ramli pada wartawan, ia hanya menyatakan bahagia. “Majelis hakim begitu objektif menangani perkara ini, terima kasih untuk semuanya,” katanya. Ramli Lubis sendiri tak henti-hentinya mendapatkan ucapan selamat, baik dari keluarga, rekan dan koleganya juga termaksud pengunjung sidang.
Mendengar putusan bebas itu, Ramli langsung melakukan sujud syukur di ruangan sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan. Didampingi istrinya Erna, Ramli Lubis SH, mengenakan peci hitam teluk belanga kuning, dan wajah brewokan ia tak henti-hentinya mengucapkan syukur.
Baca Juga:
“Alhamdulillah, saya gembira dan akhirnya kebenaran terungkap. Alhamdulillah, masih ada kebenaran hukum buat saya,” kata mantan Sekda Kota Medan ini berulang kali sambil memeluk sang istri.
Baca Juga:
MEDAN-Mantan Wali Kota Medan Drs H Ramli Lubis MM dinyatakan tidak terubukti bersalah secara sah dan menyakinkan dalam kasus ruislag Kebun
BERITA TERKAIT
- Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Antisipasi Kemacetan Menjelang Tahun Baru
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN
- Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik
- Pakar Minta PAM JAYA Perbanyak Reservoir Komunal
- Sambut Musim Tanam 2025, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia di Sultra
- Promo Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon Tiket untuk 4 Perjalanan Kereta Jarak Jauh