Divonis Bebas, Eks Wawako Medan Sujud
Sabtu, 28 Mei 2011 – 17:29 WIB

SUJUD: Ramli Lubis bersujud di PN Medan begitu mendengar vonis bebas, kemarin (27/5).//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
MEDAN-Mantan Wali Kota Medan Drs H Ramli Lubis MM dinyatakan tidak terubukti bersalah secara sah dan menyakinkan dalam kasus ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) Tahun 2004. “Saudara tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi ini. Untuk itu, terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” kata majelis hakim yang diketuai Sugiyanto SH dalam amar putusannya, seperti diberitakan Sumut Pos (Grup JPNN). Tidak banyak yang disampaikan, Ramli pada wartawan, ia hanya menyatakan bahagia. “Majelis hakim begitu objektif menangani perkara ini, terima kasih untuk semuanya,” katanya. Ramli Lubis sendiri tak henti-hentinya mendapatkan ucapan selamat, baik dari keluarga, rekan dan koleganya juga termaksud pengunjung sidang.
Mendengar putusan bebas itu, Ramli langsung melakukan sujud syukur di ruangan sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan. Didampingi istrinya Erna, Ramli Lubis SH, mengenakan peci hitam teluk belanga kuning, dan wajah brewokan ia tak henti-hentinya mengucapkan syukur.
Baca Juga:
“Alhamdulillah, saya gembira dan akhirnya kebenaran terungkap. Alhamdulillah, masih ada kebenaran hukum buat saya,” kata mantan Sekda Kota Medan ini berulang kali sambil memeluk sang istri.
Baca Juga:
MEDAN-Mantan Wali Kota Medan Drs H Ramli Lubis MM dinyatakan tidak terubukti bersalah secara sah dan menyakinkan dalam kasus ruislag Kebun
BERITA TERKAIT
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka