Divonis Bebas, Eks Wawako Medan Sujud
Sabtu, 28 Mei 2011 – 17:29 WIB
Sugiyanto mengatakan, majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum diketuai Rehulina Purba yang menyimpulkan perbuatan Ramli Lubis mengajukan permohonan penurunan Nilai Objek Pajak (NJOP) lahan KBM di Jalan Brigjen Katamso Medan, merupakan perbuatan melawan hukum.
“Sesuai undang-undang perpajakan, untuk menurunkan NJOP, merupakan hak setiap wajib pajak. Sehingga berdasarkan aturan tersebut, majelis menganggap apa yang dilakukan Ramli Lubis, bukan perbuatan pidana, “ kata Sugiyanto.
Begitu juga dakwaan mark-up dalam pembelian tanah di KBM baru di kawasan Simalingkar B Medan, juga dinyatakan majelis hakim tidak terbukti. “Untuk dakwaan ini, jaksa tidak berhasil menghadirkan saksi-saksi pendukung, sesuai ketentuan hukum, “ tegas Sugiyanto.
Menurut keterangan saksi dalam dakwaan atau BAP, sejumlah pemilik lahan mengatakan tidak pernah berhubungan dengan Ramli Lubis.Tetapi hanya berhubungan melalui perantara. “Untuk itu, saksi tidak mengenal Ramli Lubis,” tegas Sugiyanto.
MEDAN-Mantan Wali Kota Medan Drs H Ramli Lubis MM dinyatakan tidak terubukti bersalah secara sah dan menyakinkan dalam kasus ruislag Kebun
BERITA TERKAIT
- Polemik Pasar Tumpah Ciwaringin Memanas, Warga Beri Deadline 1 Minggu
- Heboh Penampakan Bola Api Misterius di Yogyakarta, Warga Kaitkan dengan Banaspati
- PLN Indonesia Power Bantu Korban Kebakaran di Petamburan
- Jasad Korban Pendaki yang Meninggal di Puncak Gunung Dempo Berhasil Dievakuasi
- Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Ditunda, Achrawi Beri Penjelasan
- Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka