Divonis Bebas, Eks Wawako Medan Sujud

Divonis Bebas, Eks Wawako Medan Sujud
SUJUD: Ramli Lubis bersujud di PN Medan begitu mendengar vonis bebas, kemarin (27/5).//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Begitu juga tentang dakwaan dan tuntutan penyalahgunaan wewenang, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa, dengan alasan, semua perbuatan yang dilakukan Ramli Lubis terkait Ruislag, mengatasnamakan Pemko Medan, bukan sebagai pribadi. “Atas dasar semua pertimbangan tersebut, kami memutuskan terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan di bebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan dalam kasus ruislagh KBM tahun 2004,” tegas Sugiyanto .

Begitu majelis hakim mengetuk palu tiga kali, pertanda sidang usai, suasana di ruang sidang utama PN yang tadinya tenang, mendadak riuh karena para pengunjung bertepuk tangan.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Rehulina Purba mengatakan kan mengajukan upaya hukum kasasi. “Kita segara akan upaya hukum kasasi,” ucap Rehulina yang terlihat kurang puas dengan putusan itu sementara itu.

Sementara itu, Beni Hasrul Harahap, selaku kuasa hukum Ramli, menegaskan siap membantu penegak hukum memberikan bukti adanya upaya penjebakan kliennya oleh oknum tertentu di Pemko Medan.

MEDAN-Mantan Wali Kota Medan Drs H Ramli Lubis MM dinyatakan tidak terubukti bersalah  secara sah dan menyakinkan dalam kasus ruislag Kebun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News