Divonis Bebas, Eks Wawako Medan Sujud
Sabtu, 28 Mei 2011 – 17:29 WIB

SUJUD: Ramli Lubis bersujud di PN Medan begitu mendengar vonis bebas, kemarin (27/5).//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Pada persidangan terpisah dalam kasus sama, kepala kantor PBB Medan II Tengku Tarmiji dan Direktur PT Gemilang Kreasi Utama, Heryono juga divonis bebas. Majelis hakim juga menyatakan, keduanya tidak terbukti sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Atas putusan itu, Kuasa hukum Heryono, Ilwa Pulita, SH mengatakan, dalam kasus ini, keadilan dan kebenaran telah ditegakkan. “Kami harap semua pihak menghargai putusan hakim ini,” katanya. Dia menegaskan, semoga kebanaran dan keadilan di pengadilan tingkat I dapat dipertahankan dan ditingkatkan. (rud)
MEDAN-Mantan Wali Kota Medan Drs H Ramli Lubis MM dinyatakan tidak terubukti bersalah secara sah dan menyakinkan dalam kasus ruislag Kebun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia