Divonis Bebas, Eks Wawako Medan Sujud

Divonis Bebas, Eks Wawako Medan Sujud
SUJUD: Ramli Lubis bersujud di PN Medan begitu mendengar vonis bebas, kemarin (27/5).//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Pada persidangan terpisah dalam kasus sama, kepala kantor PBB Medan II Tengku Tarmiji dan Direktur PT Gemilang Kreasi Utama, Heryono juga divonis bebas. Majelis hakim juga menyatakan, keduanya tidak terbukti sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Atas putusan itu, Kuasa hukum Heryono,  Ilwa Pulita, SH mengatakan, dalam kasus ini, keadilan dan kebenaran telah ditegakkan. “Kami harap semua pihak menghargai putusan hakim ini,” katanya. Dia menegaskan, semoga kebanaran dan keadilan di pengadilan tingkat I dapat dipertahankan dan ditingkatkan. (rud)

MEDAN-Mantan Wali Kota Medan Drs H Ramli Lubis MM dinyatakan tidak terubukti bersalah  secara sah dan menyakinkan dalam kasus ruislag Kebun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News