Divonis Bebas, La Nyalla Langsung Sujud di Ruang Sidang
Selasa, 27 Desember 2016 – 15:45 WIB
Sebelumnya, La Nyalla dituntut enam tahun penjara, denda Rp 500 juga subsider enam bulan kurungan.
La Nyalla juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,115 miliar.
Jaksa menilai, La Nyalla terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah yang diberikan Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim pada periode 2011-2014.
Dalam dakwaan, jaksa menyatakan La Nyalla melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.105.577.500.
Modusnya adalah menjual saham Bank Jatim yang dibeli menggunakan dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dengan harga yang lebih tinggi.
JPNN.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan terdakwa mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kejagung Turut Garap Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani