Divonis Bebas, Suparman Bisa Aktif Lagi sebagai Bupati

Divonis Bebas, Suparman Bisa Aktif Lagi sebagai Bupati
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Refly menambahkan bahwa dalam asas hukum itu ada istilah res judicata pro veritate habetur, artinya putusan hakim harus dianggap benar, sampai kebenaran itu ditinjau ulang oleh pengadilan lebih tinggi.

Karenanya, penafsiran UU harus sistematik, yakni mengaitkan pasal satu dengan pasal lainnya.

"Sekarang putusan hakimnya sudah ada dan manusianya sudah dinyatakan bebas, maka berikan haknya seperti peraturan yang berlaku," tandas dia.(fat/jpnn)

Bupati nonaktif Rokan Hulu Suparman seharusnya diaktifkan kembali setelah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 23 Februari lalu.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News