Divonis Bebas, Suparman Bisa Aktif Lagi sebagai Bupati
Senin, 10 April 2017 – 13:02 WIB
Refly menambahkan bahwa dalam asas hukum itu ada istilah res judicata pro veritate habetur, artinya putusan hakim harus dianggap benar, sampai kebenaran itu ditinjau ulang oleh pengadilan lebih tinggi.
Karenanya, penafsiran UU harus sistematik, yakni mengaitkan pasal satu dengan pasal lainnya.
"Sekarang putusan hakimnya sudah ada dan manusianya sudah dinyatakan bebas, maka berikan haknya seperti peraturan yang berlaku," tandas dia.(fat/jpnn)
Bupati nonaktif Rokan Hulu Suparman seharusnya diaktifkan kembali setelah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 23 Februari lalu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kejagung Turut Garap Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani