Divonis Bebas, Umar Djambumona Masih Di-Nonaktifkan

jpnn.com - JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Mendagri Gamawan Fauzi, belum dapat mengembalikan Umar Djambumona sebagai Wakil Bupati Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Meskipun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, telah memvonis bebas Umar Djambumona, Rabu (12/2).
Gamawan menyatakan, Umar belum dapat diaktifkan karena keputusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap. “Kan belum incraht. Gubernur Bengkulu juga seperti itu. Kecuali kalau jaksa tidak kasasi, berarti incraht,” kata Gamawan di Jakarta, Jumat (14/2).
Umar dinonaktifkan karena sebelumnya berstatus terdakwa. Namun ketika nanti keputusan hukum berkekuatan hukum tetap, Kemendagri dapat mengaktifkan kembali Umar ke jabatannya.
"Penonaktifan ini dilakukan untuk menjaga hal-hal tertentu. Misalnya ketika pengadilan memvonis bebas, yang bersangkutan dapat kembali diaktifkan,” ujarnya.
Umar Djambumona sebelumnya diduga terlibat penyalahgunaan anggaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXIV Maluku di Aru. Ia juga sempat didakwa menyalahgunakan bantuan dana untuk organisasi sosial tahun 2011 senilai Rp4.267.626.914.
Umar kemudian bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Atas putusan ini Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Achmad Kobarubun, menyatakan pikir-pikir. (gir/jpnn)
JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Mendagri Gamawan Fauzi, belum dapat mengembalikan Umar Djambumona sebagai Wakil Bupati Kepulauan Aru,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan