Divonis Bebas, Umar Djambumona Masih Di-Nonaktifkan
jpnn.com - JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Mendagri Gamawan Fauzi, belum dapat mengembalikan Umar Djambumona sebagai Wakil Bupati Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Meskipun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, telah memvonis bebas Umar Djambumona, Rabu (12/2).
Gamawan menyatakan, Umar belum dapat diaktifkan karena keputusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap. “Kan belum incraht. Gubernur Bengkulu juga seperti itu. Kecuali kalau jaksa tidak kasasi, berarti incraht,” kata Gamawan di Jakarta, Jumat (14/2).
Umar dinonaktifkan karena sebelumnya berstatus terdakwa. Namun ketika nanti keputusan hukum berkekuatan hukum tetap, Kemendagri dapat mengaktifkan kembali Umar ke jabatannya.
"Penonaktifan ini dilakukan untuk menjaga hal-hal tertentu. Misalnya ketika pengadilan memvonis bebas, yang bersangkutan dapat kembali diaktifkan,” ujarnya.
Umar Djambumona sebelumnya diduga terlibat penyalahgunaan anggaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXIV Maluku di Aru. Ia juga sempat didakwa menyalahgunakan bantuan dana untuk organisasi sosial tahun 2011 senilai Rp4.267.626.914.
Umar kemudian bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Atas putusan ini Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Achmad Kobarubun, menyatakan pikir-pikir. (gir/jpnn)
JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Mendagri Gamawan Fauzi, belum dapat mengembalikan Umar Djambumona sebagai Wakil Bupati Kepulauan Aru,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Desa di Jepara Dilanda Puting Beliung, 21 Rumah Rusak
- Hamdalah, Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Hari Ini Kembali Normal
- PPPK 2024: Biak Sediakan 251 Formasi Guru, Sesuai dengan Kebutuhan Daerah
- Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor, Anak 13 Tahun Ditemukan Meninggal
- Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Antisipasi Kemacetan Menjelang Tahun Baru
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN