Divonis Bebas, Walikota Bekasi Langsung Sujud
Rabu, 12 Oktober 2011 – 05:42 WIB
BANDUNG–Seperti yang diprediksi sebelumnya, setelah membebaskan Bupati Subang Eef Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ruhiyat, Pengadilan Tipikor Bandung kembali membebaskan terdakwa korupsi, Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad. Karena tidak terbukti bersalah, kata Azharyadi, maka Pengadilan Tipikor juga mengembalikan harkat dan martabat terdakwa. Selain itu, pihaknya juga menyita 320 barang bukti dalam empat perkara korupsi ini. ”Menimbang bahwa dakwaan jaksa penutut umum terkait pemufakatan jahat tidak ada definisi sesuai undang-undang,” katanya.
Pembacan vonis bebas itu disambut gembira ribuan pendukungnya yang mengepung Pengadilan Tipikor sejak Selasa (11/11) pagi hari. Sementara, Mochtar yang mengenakan busana lengan panjang motif batik warna merah dan bercelana hitam sontak bangkit dari kursi pesakitan dan langsung melakukan sujud syukur di depan majelis hakim.
Baca Juga:
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Azharyadi Priakusumah dalam pembacaan putusan majelis hakim, mengatakan, terdakwa Mochtar tidak bersalah secara sah dan dapat meyakinkan tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan jaksa KPK. ”Terdakwa (Mochtar) tidak bersalah, makanya kami bebaskan,” ujar Azharyadi disambut gemuruh pendukung Mochtar di ruang Kresna I.
Baca Juga:
BANDUNG–Seperti yang diprediksi sebelumnya, setelah membebaskan Bupati Subang Eef Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ruhiyat, Pengadilan
BERITA TERKAIT
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
- Kapal Mati Mesin di Perairan Wanci, Penumpang Dievakuasi Tim SAR Wakatobi
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial
- Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya