Divonis Bebas, Walikota Bekasi Langsung Sujud

Divonis Bebas, Walikota Bekasi Langsung Sujud
Terdakwa Walikota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohamad saat menjalani sidang vonis akhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Bandung, kemarin (11/10). Majelis hakim menyatakan Mochtar bebas dari segala tuduhan korupsi yang melibatkan dirinya. Foto: RACHMAN/RADAR BANDUNG
Menurut Azharyadi, Mochtar Mohammad tidak terbukti melakukan empat tindak pidana korupsi yakni, suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada BPK dan penyalahgunaan anggaran makan-minum dengan total kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar. ”Sekali lagi kami nilai terdakwa tidak bersalah,” papar hakim Tipikor dari pengadilan negeri itu.

Mendengar keputusan bebas dengan diketuknya palu, Mochtar Mochamad yang saat itu mengenakan kemeja lengan panjang warna merah dengan celana hitam langsung melakukan sujud syukur. ”Alhamdulillah ya Allah,” teriaknya sambil sujud syukur di depan meja hakim disambut teriakan takbir berkumandang dari para pendukungnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ketut Sumadana mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut. Pasalnya jaksa menilai keputusan tersebut berbanding terbalik dengan tuntutan JPU yang menginginkan terdakwa dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta. ”Hal yang wajar hakim dan jaksa berbeda pendapat, tapi ini sangat aneh,” paparnya dengan mimik muka memerah.

Namun, Ketut menegaskan, pihaknya akan segera mengambil langkah hukum lainnya dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) secepatnya. Karena, KPK tidak menerima keputusan dari hakim tersebut. Bahkan, KPK meyakini bahwa bukti yang selama ini ada sudah cukup untuk menjerat terdakwa Mochtar. ”Langkah hukum lainnya akan kami tempuh dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung,” tegasnya.

BANDUNG–Seperti yang diprediksi sebelumnya, setelah membebaskan Bupati Subang Eef Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ruhiyat, Pengadilan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News