Divonis Bebas, Walikota Bekasi Langsung Sujud
Rabu, 12 Oktober 2011 – 05:42 WIB

Terdakwa Walikota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohamad saat menjalani sidang vonis akhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Bandung, kemarin (11/10). Majelis hakim menyatakan Mochtar bebas dari segala tuduhan korupsi yang melibatkan dirinya. Foto: RACHMAN/RADAR BANDUNG
Ketut mengakui, KPK sendiri telah cukup memberikan barang bukti untuk meyakinkan hakim dengan menghadirkan saksi–saksi yang memberatkan dan bukti tertulis lainya. Meski demikian, KPK tidak akan kapok menyidangkan terdakwa korupsi di PN Bandung. ”Padahal kami menyita uang tunia Rp200 juta yang digunakan menyuap BPK, tapi kami tidak akan kapok kok,” paparnya.
Penasehat Hukum Mochtar Mohamad, Sirra Prayuna menyatakan sangat mendukung apa yang diputuskan Majelis Hakim Tipikor. Karena menurutnya, jaksa hanya berasumsi menjerat kliennya tanpa bisa membuktikan bahwa klienya tersebut bersalah. ”Seharusnya, yang diperkarakan dan yang bersalah adalah Camat Jatisampurna Dinar, karena membuat dokumen fiktif,” bebernya.
Sejak pukul 09.00, ribuan massa pendukung M2, panggilan Mochtar Mohamad sudah memadati lingkungan Pengadilan Tipikor Bandung. Massa berasal dari Satgas PDIP dan Gerakan Rakyat Miskin Bekasi (GERAM) serta ibu-ibu pengajian. Tak lupa mereka pun memasang spanduk berukuran 0,5 x 3, bertulis 'H. Mochtar Mohammad Pahlawan Perubahan dan Pembaharuan di Kota Bekasi’.
”Saya sengaja datang dari Bekasi ke sini karena ingin mendukung Wali Kota, saya harap beliau bisa bebas. Dan puji syukur kami semua warga Bekasi, bahwa Pak Mochtar dibebaskan hakim. Yang jelas kami berterimakasih kepada hakim,” ujar Junaedi diselingi teriakan dari pendukung Mochtar yang saat itu memadati gedung Pengadilan Tipikor.
BANDUNG–Seperti yang diprediksi sebelumnya, setelah membebaskan Bupati Subang Eef Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ruhiyat, Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit