Divonis Bebas, Walikota Bekasi Langsung Sujud

Divonis Bebas, Walikota Bekasi Langsung Sujud
Terdakwa Walikota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohamad saat menjalani sidang vonis akhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Bandung, kemarin (11/10). Majelis hakim menyatakan Mochtar bebas dari segala tuduhan korupsi yang melibatkan dirinya. Foto: RACHMAN/RADAR BANDUNG
Ratusan pendukung Mochtar sendiri mendatangi Pengadilan Tipikor Bandung dengan mengenakan 30 bus dari 12 kecamatan se-Kota Bekasi. Bahkan, ada beberapa pendukung yang datang dengan menggunakan kereta dan mobil pribadi. ”Kita berangkat dari Bekasi sekitar pukul 07.00 pagi dengan menggunakan bus dan mobil pribadi serta kereta,” tambah Junaedi.

Sementara itu, untuk mengamankan jalannya sidang, kepolisian harus mengerahkan sekitar 500 personil. Selain itu, truk-truk pengendali massa (Dalmas), mobil Watter Canon dan kendaraan Rantis dipersiapkan untuk menghalau massa. Di dalam ruang sidang, petugas kepolisian bersiaga didepan pintu masuk dan pintu keluar hakim. Mereka juga melarang Satgas PDIP masuk mengikuti jalannya persidangan dengan alasan keamanan.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad di Rutan Salemba sejak 13 Desember 2010 (lihat grafis). Pria berusia 47 tahun ini terjerat empat kasus sekaligus, yakni suap Piala Adipura 2010, suap Banggar DPRD Kota Bekasi untuk pengesahan APBD 2010, suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pengelolaan/pertanggung jawaban APBD Kota Bekasi terkait makan-minum anggaran 2009 senilai Rp639 juta.

Pada 9 April 2011, politisi asal PDIP itu dipindahkan ke Rutan Kebonwaru Bandung untuk mempermudah proses persidangan. Kemudian, pada 26 April 2011 menjalani sidang perdananya sekaligus dinonaktifkan statusnya sesuai UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, Mochtar mulai menghirup udara bebas pada 20 Juli 2011 dengan status tahanan kota karena alasan kesehatan.

BANDUNG–Seperti yang diprediksi sebelumnya, setelah membebaskan Bupati Subang Eef Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ruhiyat, Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News