Divonis Bebas, Walikota Bekasi Langsung Sujud
Rabu, 12 Oktober 2011 – 05:42 WIB
Mochtar didakwa dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang No. 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
8 September 2011, JPU menuntut Mochtar 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan. Mochtar sendiri dijerat karena sudah merugikan negara dengan rician sebagai berikut, Rp4 miliar terkait APBD, Rp500 juta terkait adipura, Rp400 Juta suap untuk mendapat WTP dari BPK, dan Rp600 Juta terkait penyalahgunaan anggaran makan-minum.
Dalam perkara suap kepada auditor BPK, sejumlah pejabat di Kota Bekasi telah dihukum bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pertama, Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari mendapat hukuman 2,5 tahun penjara.
Kedua, Herry Supardjan yang menjabat sebagai Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bekasi divonis 2 tahun penjara. Terakhir, Sekretaris Daerah Bekasi Tjandra Utama Effendi divonis 3 tahun penjara. (dul)
BANDUNG–Seperti yang diprediksi sebelumnya, setelah membebaskan Bupati Subang Eef Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ruhiyat, Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?