Divonis Berat, Pembantai Bayi Malah Cengengesan
Kamis, 04 Juli 2013 – 15:01 WIB
SURABAYA - Hukuman berat tak membuat Solikin tegang. Meski divonis bersalah dan dihukum 17 tahun penjara, pembunuh dan penyemen balita bernama Fahri itu tetap cengengesan. Dia bahkan langsung menyatakan menerima vonis tersebut meski belum ditanya hakim. Saat itu, dia mengaku tega menghabisi nyawa Fahri karena dendam dengan Misnawi, orang tua Fahri. Penyebabnya, perkataan Misnawi yang disebut menyinggungnya. "Tapi, terdakwa tidak berani dan melampiaskannya ke korban yang saat itu bermain di halaman rumahnya," kata hakim.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Suhandoyo di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/7). Hakim sependapat dengan jaksa yang menyebut warga Jalan Endrosono tersebut terbukti melakukan pembunuhan berencana. "Terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa berdasar fakta yang terungkap di sidang, baik berupa keterangan saksi maupun alat bukti, Solikin memang telah merencanakan pembunuhan tersebut. Hal itu dikuatkan dengan keterangan Solikin dalam sidang.
Baca Juga:
SURABAYA - Hukuman berat tak membuat Solikin tegang. Meski divonis bersalah dan dihukum 17 tahun penjara, pembunuh dan penyemen balita bernama Fahri
BERITA TERKAIT
- Mencuri Kabel Underground Senilai Rp 75 Juta, 3 Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Residivis Maling Tabung Gas, Terlibat Kasus Penganiayaan, Positif Narkoba
- Honorer yang Satu Ini Sulit jadi PPPK, Kelakuannya Parah
- Mobil Berpelat TNI Mau Kabur Pascatabrakan, 1 Meninggal Dunia, 3 Terluka
- Keterlaluan, PRT Dianiaya Anak Majikan Pakai Pisau di Grogol
- Kapolres Lahat Sebut Briptu Faras Nahbah Meninggal Akibat Luka Tusuk di Perut