Divonis Berat, Pembantai Bayi Malah Cengengesan
Kamis, 04 Juli 2013 – 15:01 WIB

Divonis Berat, Pembantai Bayi Malah Cengengesan
Hakim mengatakan, berdasar fakta dalam sidang terungkap bahwa pembantaian pada 16 Februari 2013 itu dilakukan dengan cara membekap mulut korban dan membantingnya ke lantai hingga berkali-kali sampai tak bergerak. Jasad korban disimpan di dalam rumah. Setelah tiga hari, tercium bau busuk.
Baca Juga:
Untuk menghilangkannya, terdakwa menyemen tubuh korban. Namun, semennya kurang sehingga dia membeli lagi 10 kilogram. Beruntung, sebelum digunakan, perbuatannya diketahui ayah terdakwa.
Menurut hakim, unsur perencanaan terlihat saat terdakwa menunggu situasi rumah sepi. Niatnya dilakukan ketika mengetahui Misnawi sedang membantu tetangganya yang sedang mengadakan resepsi. Hal itu dikuatkan dengan keterangan saksi ahli yang menyebut bahwa ada jeda masa berpikir untuk mengubah niatnya sebelum menghabisi nyawa korban.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga tidak sepakat dengan pembelaan tim kuasa hukum terdakwa yang menyebut Solikin mengidap gangguan jiwa. "Selama sidang, terdakwa sehat jasmani dan rohani," ucapnya.
SURABAYA - Hukuman berat tak membuat Solikin tegang. Meski divonis bersalah dan dihukum 17 tahun penjara, pembunuh dan penyemen balita bernama Fahri
BERITA TERKAIT
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Perampok di Surabaya Menyerahkan Diri ke Polisi Gegara Ingat Ayah yang Sedang Sakit
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon