Divonis Berat, Pembantai Bayi Malah Cengengesan
Kamis, 04 Juli 2013 – 15:01 WIB
Setelah membaca putusan, majelis hakim menyapa Solikin dengan memanggil namanya. Namun, baru disapa, Solikin langsung menyatakan menerima putusan tersebut. "Belum. Saya belum bertanya," ucap hakim yang disambut tawa pengunjung.
Setelah berkonsultasi dengan pengacaranya, Solikin langsung menyatakan menerima putusan itu. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntutnya hukuman 20 tahun penjara. Saat beranjak ke ruang tahanan, dia melambaikan tangan kepada pengunjung. (eko/c6/nw)
SURABAYA - Hukuman berat tak membuat Solikin tegang. Meski divonis bersalah dan dihukum 17 tahun penjara, pembunuh dan penyemen balita bernama Fahri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Satu Keluarga Coba Bunuh Diri Gegara Pinjol, Ada yang Selamat
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Selesai Video Call, Pemuda Asal Lombok Ditikam Rekannya di Malaysia