Divonis Berat, Pembantai Bayi Malah Cengengesan
Kamis, 04 Juli 2013 – 15:01 WIB

Divonis Berat, Pembantai Bayi Malah Cengengesan
Setelah membaca putusan, majelis hakim menyapa Solikin dengan memanggil namanya. Namun, baru disapa, Solikin langsung menyatakan menerima putusan tersebut. "Belum. Saya belum bertanya," ucap hakim yang disambut tawa pengunjung.
Setelah berkonsultasi dengan pengacaranya, Solikin langsung menyatakan menerima putusan itu. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntutnya hukuman 20 tahun penjara. Saat beranjak ke ruang tahanan, dia melambaikan tangan kepada pengunjung. (eko/c6/nw)
SURABAYA - Hukuman berat tak membuat Solikin tegang. Meski divonis bersalah dan dihukum 17 tahun penjara, pembunuh dan penyemen balita bernama Fahri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Perampok di Surabaya Menyerahkan Diri ke Polisi Gegara Ingat Ayah yang Sedang Sakit
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon