Divonis Berat, Pembantai Bayi Malah Cengengesan

Divonis Berat, Pembantai Bayi Malah Cengengesan
Divonis Berat, Pembantai Bayi Malah Cengengesan
Setelah membaca putusan, majelis hakim menyapa Solikin dengan memanggil namanya. Namun, baru disapa, Solikin langsung menyatakan menerima putusan tersebut. "Belum. Saya belum bertanya," ucap hakim yang disambut tawa pengunjung.

Setelah berkonsultasi dengan pengacaranya, Solikin langsung menyatakan menerima putusan itu. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntutnya hukuman 20 tahun penjara. Saat beranjak ke ruang tahanan, dia melambaikan tangan kepada pengunjung. (eko/c6/nw)


SURABAYA - Hukuman berat tak membuat Solikin tegang. Meski divonis bersalah dan dihukum 17 tahun penjara, pembunuh dan penyemen balita bernama Fahri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News