Divonis Bersalah, Bupati Bonbol Masih Berkeliaran
Selasa, 31 Juli 2012 – 18:23 WIB
JAKARTA - Meski putusan kasasi Bupati Bone Bolango (Bonbol) nonaktif Abdul Haris Najamudin tentang kasus korupsi Pentadio Resort sudah diterima Pengadilan Negeri (PN) Limboto, namun hingga saat ini belum ada eksekusi. "Salinan putusan merupakan dasar bagi jaksa untuk melakukan eksekusi. Dan itu tidak ada batasannya kapan harus dieksekusi. MA juga tidak bisa mengintervensi dan hanya sekadar mengimbau saja. Namun untuk penegakan hukum, sebaiknya prosesnya dipercepat," terang Ridwan yang dihubungi Selasa (31/7).
Haris yang sebelumnya divonis bebas. Namun ketika jaksa kasasi, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Haris bersalah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) MA Ridwan Mansyur mengatakan, kewenangan eksekusi ada di tangan jaksa. Seharusnya ketika salinan putusan diterima PN, ada kewajiban untuk menyerahkan kepada jaksa penuntut umum dan terdakwa.
Baca Juga:
JAKARTA - Meski putusan kasasi Bupati Bone Bolango (Bonbol) nonaktif Abdul Haris Najamudin tentang kasus korupsi Pentadio Resort sudah diterima Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel