Divonis Bersalah, Rekan Siti Aisyah Segera Bebas
jpnn.com, KUALA LUMPUR - Doan Thi Huong lega sekaligus bahagia. Kemarin, Senin (1/4) Pengadilan Tinggi Shah Alam memberikan jawaban yang selama ini dia nanti. Yakni, vonis alias kejelasan nasib.
Jaksa mengubah dakwaan dari membunuh menjadi mengakibatkan orang lain cedera dengan senjata atau peranti berbahaya lain. Hakim memutus Doan bersalah dengan hukuman penjara 3 tahun 4 bulan.
"Saya senang. Ini adalah hukuman dan penghakiman yang adil," kata Doan di luar gedung pengadilan sebagaimana dikutip Agence-France Presse.
Perempuan 30 tahun itu berterima kasih kepada pemerintah Vietnam dan Malaysia. Berkat campur tangan para petinggi pemerintahan, kasus pembunuhan Kim Jong-nam, saudara seayah Pemimpin Tertinggi Korea Utara (Korut) Kim Jong-un, akhirnya selesai.
Sebelumnya, terdakwa dari Indonesia, Siti Aisyah, sudah bebas. Dia pun langsung kembali ke tanah air.
Pemerintah Vietnam sempat mengupayakan hal yang sama. Mereka berharap pengadilan juga membebaskan Doan. Tapi, harapan mereka tidak terkabul.
Pengadilan memang menyatakan Doan bersalah. Namun, vonisnya jauh lebih ringan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara pun menguap. Pengadilan "hanya" menetapkan hukuman penjara 3 tahun 4 bulan. Doan menerima vonis tersebut.
Dia tidak mengajukan banding. Sebab, remisi yang dia terima akan membuatnya bebas Mei mendatang.
Rekan Siti Aisyah, Doan Thi Huong akhirnya bisa bernapas lega. Meski divonis bersalah dalam kasus Kim Jong Nam, dia tetap bahagia
- Warga Tangerang Kecele Beli iPhone 16 di Malaysia: Dapat Produk Gagal, Repot Urus Pajak
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai
- Ini 4 Faktor untuk Mencapai Visi Integrasi dan Konektivitas Subkawasan BIMP-EAGA
- Survei Indikator: China Dipersepsikan sebagai Kawan Terdekat Indonesia
- Mobil Listrik BYD M6 Hadir di Negeri Jiran, Harga Lebih Mahal
- Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Buru Bandar Besar di Malaysia