Divonis Bersalah, Rudi Ucapkan Innalillah

Kena 7 Tahun Bui Karena Terbukti Korupsi

Divonis Bersalah, Rudi Ucapkan Innalillah
Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menyalami majelis hakim usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4) dengan agenda pembacaan vonis. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang, Rudi Rubiandini‎ akhirnya divonis bersalah. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4), mantan Kepala SKK Migas itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun karena terbukti bersalah menerima suap dan mencuci uang hasil korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi dari masa tahanan yang telah dijalani," kata ketua majelis hakim, Amin Ismanto saat membacakan putusan atas Rudi. Selain itu, Rudi juga dikenai kan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Rudi terbukti melanggar pasal 12 huruf (a) juncto pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.  Rudi dinyatakan terbukti menerima hadiah dan janji, berupa uang sebesar SGD 200 ribu dan USD 900 ribu dari perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy, Widodo Ratanachaitong melalui Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya. Selain itu menerima USD 522.500 dari Direktur Utama PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon.

Meski demikian hukuman atas Rudi itu lebih ringan dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU dari KPK meminta agar majelis menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Sementara majelis dalam putusannya mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan yang memberatkan adalah tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Menanggapi putusan, baik Rudi maupun penasihat hukum menerimanya. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. "Bismillahirohmanirrohim dengan mengucap Innalilahi wainnailaihirojiun saya terima putusan ini dengan tegar dan ikhlas," tandas Rudi. (gil/jpnn)

 

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang, Rudi Rubiandini‎ akhirnya divonis bersalah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News