Divonis Dua Tahun, Hakim yang Disuap OC Kaligis Ogah Banding
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Tripeni Irianto Putro divonis bersalah karena menerima suap dari pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Tripeni divonis dua tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Syaiful Arif membacakan amar putusan dalam persidangan vonis Tripeni di PN Tipikor Jakarta, Kamis (17/12).
Hakim Ketua Syaiful menyatakan terdakwa Tripeni juga sudah ditetapkan sebagai justice collaborator (seorang saksi, juga pelaku, kemudian mau bekerjasama dengan penegak hukum dalam rangka membongkar suatu perkara bahkan mengembalikan aset hasil kejahatan korupsi apabila aset itu ada pada dirinya).
Selain menjatuhkan vonis dua tahun, majelis juga mengabulkan permohonan terdakwa agar rekeningnya yang diblokir dibuka. "Ada empat rekening," kata Hakim Anggota Ugo.
Penasehat hukum Tripeni menyatakan, kliennya menerima vonis dan berharap dengan tanpa mengintervensi agar penuntut umum tidak banding. Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya Tripeni didakwa melanggar pasa 12 ayat 1 huruf c UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 dan 64 KUHPidana. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Tripeni Irianto Putro divonis bersalah karena menerima suap dari pengacara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aktivis Geruduk KPK, Minta Kasus Korupsi Jokowi dan Keluarganya Diusut
- Indonesia Diterima Jadi Anggota BRICS, Sultan Apresiasi Kinerja Diplomatik Presiden Prabowo
- KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP
- STY Dipecat dari Kursi Pelatih Timnas, Dasco: PSSI Punya Evaluasi & Pertimbangan Sendiri
- Pengawasan Gizi Program MBG, Dinkes Bandung Bakal Evaluasi Per 3 Bulan
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024