Divonis Dua Tahun, Hakim yang Disuap OC Kaligis Ogah Banding

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Tripeni Irianto Putro divonis bersalah karena menerima suap dari pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Tripeni divonis dua tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Syaiful Arif membacakan amar putusan dalam persidangan vonis Tripeni di PN Tipikor Jakarta, Kamis (17/12).
Hakim Ketua Syaiful menyatakan terdakwa Tripeni juga sudah ditetapkan sebagai justice collaborator (seorang saksi, juga pelaku, kemudian mau bekerjasama dengan penegak hukum dalam rangka membongkar suatu perkara bahkan mengembalikan aset hasil kejahatan korupsi apabila aset itu ada pada dirinya).
Selain menjatuhkan vonis dua tahun, majelis juga mengabulkan permohonan terdakwa agar rekeningnya yang diblokir dibuka. "Ada empat rekening," kata Hakim Anggota Ugo.
Penasehat hukum Tripeni menyatakan, kliennya menerima vonis dan berharap dengan tanpa mengintervensi agar penuntut umum tidak banding. Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya Tripeni didakwa melanggar pasa 12 ayat 1 huruf c UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 dan 64 KUHPidana. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Tripeni Irianto Putro divonis bersalah karena menerima suap dari pengacara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang