Divonis Dua Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Tanggamus: Ini sudah Adil
jpnn.com, TANGGAMUS - Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan terdakwa kasus suap mengaku menerima putusan majelis hakim yang memvonisnya dua tahun penjara. Menurut Bambang vonis yang dijatuhkan hakim tersebut adalah sebuah putusan yang adil.
”Kita semua sudah baca amar pertimbangan bahwa anggota dewan yang menerima sudah penuhi unsur, kalian tahu lah apa itu unsur. Unsur ditetapkan sebagai tersangka. saya pikir hukum ini adil,” ujar Bambang seperti dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.
Menurutnya itu berdasarkan fakta persidangan. Bambang mengatakan jika Pahlawan Usman menjadi insiator dibalik adalah ketua fraksi PKS Pahlawan Usman.
“Jadi anggota dewan dikumpulkan melalui Pahlawan Usman jelas bekerjasama minta uang dengan saya, itu sudah jelas garis benang merahnya,” kata Bambang.
Hal senada diungkapkan Dewi Handajani istri Bambang Kurniawan, ditemui di ruang tahanan. Dia mengatakan ikhlas dan menerima putusan tersebut.
”Pada prinsipnya itu sudah diatur dan direncanakan Allah, sebagai manusia harus jalani saja,” kata Dewi.
Beberapa warga dari Tanggamus menyalami Bambang saat berada di ruang tahanan. Bambang tampak ceria saat menghadapi pengunjung yang ingin bersalaman dengan dirinya.
Sementara Jaksa KPK Subari Kurniawan mengatakan menyatakan pikir-pikir. Sebab, tim jaksa penuntut umum akan memberikan laporan kepada tim pimpinan KPK mengenai hasil persidangan.