Divonis Empat Kali, Gayus Bakal Tua di Bui
Kamis, 01 Maret 2012 – 19:49 WIB
JAKARTA - Hukuman enam tahun untuk Gayus Tambunan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor hari ini, menggenapi masa pemidanaan atas mantan PNS Ditjen Pajak dalam tiga perkara sebelumnya. Jika dihitung dari putusan hukuman dalam perkara yang berbeda-beda, maka pemilik nama lengkap Gayus Halomoan Partahanan Tambunan itu bakal menjalani masa pemidanaan hingga 28 tahun. Seperti diketahui, hari ini majelis menyatakan Gayus karena korupsi dan melakukan pencucian uang, serta mengganjarnya dengan hukuman enam tahun penjara. Padahal sebelumnya, Gayus sudah diadili dalam tiga perkara yakni penggelapan pajak, kasus mafia hukum, serta pemalsuan paspor
Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang mengadili Gayus dalam perkara gratifikasi, penyuapan dan pencucian uang pada persidangan Kamis (1/3), menegaskan bahwa perkara-perkara yang membelit Gayus dan sudah mendapat putusan pengadilan, berdiri sendiri-sendiri. Majelis Hakim memutuskan masa pidana yang telah dijatukan ke Gayus tidak terikat dengan hukuman maksimal selama 20 tahun.
Baca Juga:
"Sehingga tidak sama dengan perkara ini," kata anggota majelis, Ugo saat persidangan dengan agenda pembacaan putusan hari ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Hukuman enam tahun untuk Gayus Tambunan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor hari ini, menggenapi masa pemidanaan atas mantan
BERITA TERKAIT
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini