Divonis Empat Kali, Gayus Bakal Tua di Bui
Kamis, 01 Maret 2012 – 19:49 WIB

Gayus Tambunan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/3). Foto : Arundono W/JPNN
Dalam perkara penggelapan pajak, Gayus yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang dihukum 12 tahun penjara di tingkat kasasi. Sementara dalam kasus mafia hukum, Gayus yang diganjar tujuh tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan, diperberat hukumannya menjadi delapan tahun di tingkat banding.
Baca Juga:
Sedangkan untuk perkara pemalsuan paspor, Gayus dihukum dua tahun penjara. Dengan demikian, total masa hukuman pria kelahiran 9 Mei 1979 itu adalah 28 tahun penjara.(ara/jpnn)
JAKARTA - Hukuman enam tahun untuk Gayus Tambunan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor hari ini, menggenapi masa pemidanaan atas mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap