Divonis Empat Tahun, Koruptor yang Rugikan Negara Rp477 Miliar Ajukan PK
jpnn.com, JAKARTA - Koruptor Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim tak terima divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara karena merugikan negara sebesar Rp477 miliar.
Dia pun mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan empat tahun penjara itu.
"Kalau tidak salah dua bulan yang lalu (Kokos) mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Siswanto ketika dikonfirmasi, Selasa (12/1).
Siswanto menuturkan, pihaknya telah menerjunkan para ahli untuk bertanding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna melawan PK yang diajukan oleh Kokos bersama tim hukumnya.
"Intinya kami maksimal, ahli sudah dihadirkan dalam sidang itu, untuk menguatkan bahwa perbuatan itu merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan negara," tegas Siswanto.
Kokos yang merupakan Dirut PT Tansri Madjid Energi (PT TME) mengatur siasat agar proyek pengadaan Batubara di PLN Muaraenim.
Kokos mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batubara agar jatuh kepadanya. Kokos melakukan serangkaian perbuatan yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.
Akibat tindak pidana korupsi itu, uang negara mengucur ke rekening Kokos sebesar Rp 477 miliar. Belakangan batubara yang dijanjikan tidak sesuai hingga menyebabkan negara merugi.
Koruptor Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim mengajukan PK terhadap putusan 4 tahun penjara karena merugikan negara Rp477 miliar.
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Sukses Selamatkan Uang Kerugian Negara dari Koruptor
- Pernah Vonis Bebas Koruptor, Hakim Ansori Didesak Memihak Masyarakt di PK Mardani Maming
- DPR Bakal Seleksi Calon Anggota BPK, MAKI Menyoroti Potensi Penyelundupan Kandidat Titipan Koruptor
- Kejagung Sita Sejumlah Aset Surya Darmadi, Sahroni; Miskinkan Koruptor, Kembalikan Uang Rakyat
- ART Melihat Indikasi Serangan Balik Koruptor terhadap Kejagung
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor