Divonis Empat Tahun, Koruptor yang Rugikan Negara Rp477 Miliar Ajukan PK

Divonis Empat Tahun, Koruptor yang Rugikan Negara Rp477 Miliar Ajukan PK
Ilustrasi - Tindak pidana korupsi (ANTARA/HO/20)

Januari 2019, Kokos menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada Mei Kokos dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subdisair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 477 miliar. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Koruptor Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim mengajukan PK terhadap putusan 4 tahun penjara karena merugikan negara Rp477 miliar.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News