Divonis Empat Tahun Penjara, Roro Fitria Akan Ajukan Banding
Jumat, 19 Oktober 2018 – 09:53 WIB

Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Indah Nurmala Sari
"Roro terakhir pakai (sabu) Januari, baru diperiksa 21 Februari. Itu yang membuatnya negatif. (Dari keterangan ahli) Banyak faktor yang membuat hasil uji negatif, di antaranya metabolisme tubuh, dan pemakaian obat-obatan lain. Berbeda dengan ganja, (menurut ahli) kandungannya itu tahan lama. Tetapi, kalau sabu cepat (dikeluarkan dari sistem metabolisme tubuh)," tukas Asgar. (yln/JPC)
Tak terima divonis empat tahun penjara, Roro Fitria berencana akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- YAMSA & Ruang Perempuan Berkolaborasi Untuk Cegah Penggunaan Narkoba Pada Anak
- Andrew Andika Terjerat Kasus Narkoba, Tengku Dewi Kaget Gegara Ini
- Andrew Andika Ditangkap, Tengku Dewi Bagikan Potret Ini
- Ogah Jenguk Ammar Zoni di Penjara, Irish Bella: Sudah Selesai
- Nana Sudjana Serukan Pemberantasan Narkoba hingga Tingkat Desa
- Polisi Ungkap Peran Pesulap Oge Arthemus dalam Kasus Narkoba, Tidak Disangka