Divonis Empat Tahun, Terdakwa Korupsi Mengamuk
Selasa, 23 Oktober 2012 – 11:07 WIB
PEKANBARU-- Terdakwa korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Irianto yang lebih dikenal dengan nama Yan Kadut hampir saja menyerang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rulli Afandi SH di ruangan sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (22/10). Diduga Yan kalap karena baru saja Majelis hakim menjatuhkan vonis bahwa Yan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Yan Kadut sempat mengangkat kursi saat Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan SH MH mengetuk palu. Awalnya Yan menghadap ke majelis hakim, namun JPU Ruli langsung keluar ruangan sidang. Melihat Ruli menghindar, Yan langsung mengejar Rulli.
Baca Juga:
Tidak berhasil mengejar Ruli karena dihalangi dan dirangkul oleh pihak keluarganya serta pengunjung sidang yang lain, Yan kembali ke ruangan sidang. Yan mengucapkan kata-kata makian dan mengarahkan wajahnya ke arah hakim. Yan juga menyebut nama JPU Waruhu sebagai seorang jaksa yang tidak benar. "Dasar kau Waruhu, jaksa narkoba, jaksa korupsi dan suka main perempuan," ucap Yan.
Baca Juga:
PEKANBARU-- Terdakwa korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Irianto yang lebih dikenal dengan nama Yan Kadut hampir saja menyerang Jaksa Penuntut
BERITA TERKAIT
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar
- Pejabat BKPSDM Mukomuko: 114 Formasi PPPK Kosong Pelamar
- Bandingkan Jumlah Honorer Lulus & Calon PPPK Paruh Waktu, Jauh Banget
- DPRD DKI Minta Pengamanan Objek Vital PAM Jaya Ditingkatkan