Divonis Enam Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Taufik Kurniawan di DPR?
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan divonis enam tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider empat tahun kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Taufik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam penerimaan fee pengurusan dana alokasi khusus Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang sumbernya dari perubahan APBN 2016 dan 2017.
Lantas bagaimana nasib politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu di DPR?
BACA JUGA: Siswa Tewas Saat MOS, Hasil Autopsi Ungkap Hal Mengejutkan
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan bahwa setahu dirinya kalau sudah beberapa bulan menjelang berakhir masa jabatan, tidak boleh ada pergantian.
"Coba nanti dicek ya saya belum baca lagi. Kalau PAW (pergantian antar-waktu) kan gak bisa. Nah kalau pergantian pimpinan mungkin (atau) tidak, karena beberapa bulan sebelum ada ketentuannya tuh," kata Bamsoet di gedung DPR, Jakarta, Senin (15/7).
Dia memastikan akan mengundang para wakil ketua DPR untuk melakukan rapat pimpinan membahas persoalan tersebut. Hanya saja, Bamsoet mengaku belum bisa memastikan waktunya.
Sebab, para wakil ketua DPR seperti Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan Agus Hermanto tengah berada di luar negeri. Yang ada di Jakarta hanya Utut Adianto.
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan divonis enam tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider empat tahun kurungan.
- Yandri Susanto Kenang Sosok Taufik Kurniawan: Tidak Pernah Lelah Berjuang, Banyak Jasa untuk PAN
- Zulhas Mengenang Mendiang Taufik Kurniawan Sebagai Sosok yang Gigih Membesarkan PAN
- Kabar Duka Datang dari PAN, Taufik Kurniawan Meninggal Dunia
- Eks Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Meninggal Dunia
- Kritik Pedas PSI untuk PAN: Pembiaran Korupsi Itu Sama Buruknya
- Soal Posisi Taufik Kurniawan di DPR, Sekjen NasDem Bilang Begini