Divonis Hukuman Mati, Doni Cs Bakal Ajukan Banding
Jumat, 16 April 2021 – 19:55 WIB

Sidang putusan Doni CS digelar secara virtual, Kamis (15/4). Foto: dian/palpos.id
“Ya, tentunya kami akan mengupayakan banding karena putusan ini tidak sesuai dengan asas kemanusiaan, namun kami juga akan berkoordinasi dengan klien,” pungkasnya. (dian/palpos.id)
Doni SH dan empat rekannya terdakwa yang terjerat kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 4,2 kilogram serta ribuan pil ekstasi dipidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tipikor Palembang, Kamis (15/4).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar