Divonis Hukuman Mati, Pedelius Asman Bilang Begini
Selasa, 23 Maret 2021 – 11:17 WIB

Terdakwa Pedelius Asman diapit aparat kepolisian saat mendengarkan sidang putusan akhir di Pengadilan Negeri Raba Bima, Senin (22/3). Foto: Atina/Radar Tambora
Selain luka akibat kekerasan, juga terdapat luka pada tangan, lengan, dan kaki korban yang menunjukkan ada tindakan penganiayaan.
Sehingga korban bukan bunuh diri, melainkan ada penganiayaan sebelum digantung.
Sementara terdakwa Pedelius Asman menolak mengakui memperkosa dan membunuh korban.
Atas vonis hukuman mati itu, Asman belum mengambil langkah hukum lain.
”Saya pikir-pikir terlebih dahulu,” kata dia menjawab majelis hakim. (tin/r8)
Vonis hukuman mati itu lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Pedelius Asman hukuman penjara seumur hidup.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
- Bupati Dinda: Banjir Bandang yang Melanda Wera Duka Bagi Bima
- Tertimbun Tanah Longsor, Seorang Warga di Bima Ditemukan Meninggal Dunia
- Seorang Warga yang Terseret Banjir di Bima Ditemukan Meninggal Dunia