Divonis Hukuman Mati, Pedelius Asman Bilang Begini
Selasa, 23 Maret 2021 – 11:17 WIB
Selain luka akibat kekerasan, juga terdapat luka pada tangan, lengan, dan kaki korban yang menunjukkan ada tindakan penganiayaan.
Sehingga korban bukan bunuh diri, melainkan ada penganiayaan sebelum digantung.
Sementara terdakwa Pedelius Asman menolak mengakui memperkosa dan membunuh korban.
Atas vonis hukuman mati itu, Asman belum mengambil langkah hukum lain.
”Saya pikir-pikir terlebih dahulu,” kata dia menjawab majelis hakim. (tin/r8)
Vonis hukuman mati itu lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Pedelius Asman hukuman penjara seumur hidup.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Kurang Bayar Gaji PPPK Sudah Dibereskan, Alhamdulillah
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Diaspora Bima Jakarta Siap Dukung Pasangan Ady-Irfan di Pilkada 2024
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati