Divonis Hukuman Mati, Sujefri Cs Masih Pikir-Pikir untuk Banding
jpnn.com, BANDA ACEH - Tiga terdakwa narkoba dengan barang bukti 210 kilogram sabu-sabu divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (11/8).
Vonis hukuman mati tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Apriyanti serta didampingi Ike Ari Kusuma serta Zaki Anwar, masing-masing sebagai hakim anggota di ruang sidang Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Kamis.
Persidangan diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cherry Arrida dan Ricky Rosiwa dari Kejaksaan Neger Aceh Timur. Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi.
Ketiga terdakwa yakni Sujefri bin Abdul Rahman (48), warga Kabupaten Aceh Utara, Farid bin Anwar (39), warga Kabupaten Bireuen, dan Hasanul Basri Bin Usman (26), warga Kabupaten Aceh Timur.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram," kata majelis hakim.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara tersebut, 210 kilogram sabu-sabu, 200 ribu butir obat penenang jenis ekstasi, 47.500 butir obat penenang happy five dan sejumlah barang bukti lainnya untuk dimusnahkan.
Vonis mati tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.