Divonis Hukuman Mati, Sujefri Cs Masih Pikir-Pikir untuk Banding
Kamis, 11 Agustus 2022 – 22:28 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Ketiga terdakwa ditangkap personel Direktorat Narkoba Bareskrim Polri di perairan pesisir Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, pada 16 Desember 2021.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ternyata Bukan Cuma Menyuruh Membunuh Brigadir J, Ya Ampun, Parah
Saat penangkapan, petugas menyita narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 210 kilogram, 200 ribu pil ekstasi dan 47.500 pil Happy five. Barang terlarang diduga dipasok dari perairan Selat Malaka, menggunakan perahu motor.(antara/jpnn)
Tiga terdakwa narkoba dengan barang bukti 210 kilogram sabu-sabu divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Kamis (11/8).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
- Kurir 12 Kg Sabu-Sabu Kecelakaan di Tol
- Ada yang Kenal dengan 2 Pria Itu? Mereka Ditangkap Polres Musi Rawas
- Seniman Debus asal Aceh Tewas Kecelakaan, Begini Kejadiannya