Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Istri Dana Protes
Sabtu, 10 November 2012 – 18:46 WIB

Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Istri Dana Protes
JAKARTA -- Istri Dhana Widyatmika, Dian Anggraeni adalah salah satu dari sekian puluh pengunjung sidang terdakwa kasus korupsi pajak itu yang tak terima dengan vonis 7 tahun penjara untuk suaminya. Apalagi empat majelis hakim mengabaikan perbedaan pendapat dengan salah satu hakim anggota Alexander Mawarta.
Alex menilai tiga dakwaan Dhana tak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, sehingga Dhana dianggap tak bersalah melakukan tindakan korupsi, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang dituduhkan.
Baca Juga:
"Ada satu anggota hakim sangat mengerti hukum. Kalau saya katakanlah saya bodoh, enggak ngerti hukum, dan selama ini saya menafsirkan fakta persidangan sedemikian naif mungkin, tapi ada satu orang hakim (Alex), yang Alhamdulilah, dibukakan hati nuraninya dan masih menggunakan akal secara logis bahwa suami saya seharusnya bebas," tegas Dian usai mendampingi sidang vonis suaminya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat malam (9/10).
Ia pun menilai dakwaan tidak terbukti dan berharap suaminya dibebaskan dari segalah tuntutan. Wajah Dian memang tampak masih menunjukkan kekecewaan sekaligus kemarahan mengetahui vonis itu."Saya masih punya harapan. Sangat. Hanya itu saja modal saya selama. Insya Allah bebas. Mohon bantuan media agar berikan berita yang berimbang," tutur Dian.
JAKARTA -- Istri Dhana Widyatmika, Dian Anggraeni adalah salah satu dari sekian puluh pengunjung sidang terdakwa kasus korupsi pajak itu yang tak
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya