Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Istri Dana Protes
Sabtu, 10 November 2012 – 18:46 WIB
Seperti diketahui, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi di Ditjen Pajak dan kasus pencucian uang, Dhana Widyatmika. Ia juga dikenai wajib membayar denda Rp 300 juta.
Baca Juga:
Jika tak dibayar maka diganti dengan kurungan 3 bulan penjara. Menurut Hakim yang diketuai oleh Sudjatmiko, pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu gratifikasi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang.
Dari hukuman yang dijatuhkan, Dhana dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pasal 12 B ayat 1, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 65 ayat 1 KUHP, pasal 12 E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 junto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejaksaan Agung yang menuntut Dhana 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Istri Dhana Widyatmika, Dian Anggraeni adalah salah satu dari sekian puluh pengunjung sidang terdakwa kasus korupsi pajak itu yang tak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPBD Berjibaku Evakuasi Warga Korban Banjir Sejumlah Desa di Jember
- Seorang Anggota KKB Ditembak Mati, Iptu Tomi Tergelincir dan Hanyut
- Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Makassar
- Kritikus Seni Ungkap Lukisan Yos Suprapto Sempat Dilihat Kurator dan Tak Dipermasalahkan
- ASDP Beri Kejutan Manis Bagi Para Ibu di atas KMP Sebuku
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua