Divonis Lebih Ringan, Terdakwa Korupsi Ini Tetap Ajukan Banding
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Iwan Rahman, 55, terdakwa korupsi pengadaan 93 paket perlengkapan sekolah untuk 60.200 siswa miskin di Lampung 2012 tetap mengajukan banding meski divonis ringan.
Pengacara Iwan Rahman, Bambang Handoko, mengatakan ada beberapa hal yang tidak sesuai fakta persidangan.
Dia mengakui putusan hakim tidak sesuai fakta persidangan. Namun, pihaknya tetap menghormati vonis yang dijatuhkan.
”Apa yang disampaikan bukan fakta persidangan. Contohnya keterangan saksi Syahroni. Dalam dakwaan (jaksa), Syahroni kaki tangan klien kami. Tetapi pada persidangan, dia mengaku direktur salah satu perusahaan dan dia tidak disuruh,” kata Bambang usai sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang seperti dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.
Selain itu, terus Bambang, pada beberapa kegiatan, Syahroni kerap meminjam perusahaan Iwan. Hal ini didasari hubungan pertemanan antara keduanya.
”Kemudian, uang yang dikembalikan dalam penyidikan Kejagung bukan uang Iwan. Tapi milik Syahroni. Karena itu kami mengajukan banding,” tegasnya.
Dalam sidang kemarin, majelis hakim yang diketuai Syamsudin memvonis Iwan Rahman dengan pidana penjara selama 16 bulan. Ia juga harus membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim juga meminta Iwan mengganti kerugian negara Rp485 juta. Sementara dalam tahap penyidikan, dia mengembalikan uang Rp503 juta.
Iwan Rahman, 55, terdakwa korupsi pengadaan 93 paket perlengkapan sekolah untuk 60.200 siswa miskin di Lampung 2012 tetap mengajukan banding meski
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi