Divonis Lima Tahun, Budi Tutupi Peran Komisi V dan Kemenpupera

Divonis Lima Tahun, Budi Tutupi Peran Komisi V dan Kemenpupera
Mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto mengaku pikir-pikir atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepadanya.

Menurut Budi, yang penting proses hukum sudah berjalan baik karena yang dia inginkan hanya keadilan.

Artinya, ujar Budi, ketika pelaku utama suap anggaran Kemenpupera hanya dituntut enam tahun lalu divonis 4,5 tahun, sedangkan ia yang ikut-ikutan harus dihukum lebih berat itu kembali lagi pada masalah keadilan.

"Saya tidak keberatan, tapi keadilan. Kita hanya bicara soal keadilan," ujar Budi usai vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/11).


Budi mencontohkan, majelis hakim menyatakan ia terbukti  melanggar pasal 12 a Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55.

Sedangkan Damayanti dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 a UU Pemberantasan Tipikor juncto 55 juncto 65 KUHP.

"Jadi artinya si Damayanti ada pemberat pidana. Tapi, yang tidak logis adalah kenapa tuntutan saya bisa lebih berat dan kemudian putusan lebih berat?" tanya Budi.


Jadi, Budi menegaskan, yang menjadi pertanyaannya adalah dari aspek keadilan.

JAKARTA -- Mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto mengaku pikir-pikir atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News